Tuesday, February 11, 2020

Terjemahan Salah-satu Kitab Rujukan Madzhab Syafi'i


Terjemahan Matan Al-Mukhtashar Ash-Shagir Aw Al-Lathif Lil Muqaddimah Al-Hadramiya
(Matan Ringkasan Kecil Bagi Muqaddimah al-Hadromi)

Pendahuluan

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
            Segala puji bagi Allah rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, tiada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya  Muhammad itu hamba dan utusan Allah. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah baginya, keluarga, beserta seluruh sahabatnya.
Ini adalah sebuah ringkasan dari sesuatu yang wajib bagi seorang Muslim untuk mengetahuinya ataupun megetahui yang semisal dengannya, berupa permasalahan thaharah, shalat, dan sebagaignya.
Maka wajib untuk mempelajari dan mengajarinya bagi orang-orang yang memerlukannya, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang yang merdeka ataupun hamba sahaya.

 Bab Thaharah


Pasal tentang fardhu wudhu
Adapun fardhu wudhu itu ada enam perkara :
1.     Niat, baik niat untuk menghilangkan hadats ataupun niat bersuci untuk sholat dan niat berwudhu. Adapun niat ini dilakukan ketika membasuh wajah.
2.     Membasuh seluruh wajah, baik kulit maupun rambut yang tumbuh padanya. Terkecuali bagian dalam jenggot yang lebat serta yang tumbuh di kedua pipi.
3.     Membasuh kedua tangan beserta kedua siku.
4.     Mengusap kulit kepala atau rambutnya. Walau hanya sebagian rambut.
5.     Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6.     Tertib
Sunnah-sunnah wudhu
1.     Bersiwak
2.     Membaca basmalah
3.     Membasuh kedua telapak tangan
4.     Berkumur-kumur
5.     Memasukkan air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya kembali.
6.     Melakukan gerakan wudhu sebanyak tiga kali
7.     Membasuh seluruh kepala
8.     Membasuh telinga beserta lubangnya
9.     Menyela-nyela janggut yang lebat
10.  Menyela-nyela jari
11.  Memperpanjang bekas wudhu
12.  Berkesinambungan ( tidak berjeda )
13.  Tidak meminta tolong menuangkan air
14.  Menjauhi mengeringkan dengan handuk
Pasal tentang pembatal-pembatal wudhu
Pembatal wudhu itu ada empat perkara :
1.     Keluarnya sesuatu dari qubul maupun dubur, kecuali mani.
2.     Hilang akal karena tidur ataupun selainnya. Kecuali tidur yang masih memungkinkan untuk duduk.
3.     Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang  bukan mahram.
4.     Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan atau jari-jari.
Pasal tentang apa-apa yang diharamkan bagi orang-orang yang berhadats
Adapun orang-orang yang batal wudhunya maka haram baginya sholat, thawaf, serta menyentuh dan membawa mushaf Al-quran serta lembaran yang ditulis untuk belajar. Dan diperbolehkan membawanya didalam barang berharga dan dirham. Dan dihalalkan juga membawanya bagi anak kecil yang telah mumayyiz serta menyentuhnya untuk belajar.

Pasal adab masuk kamar mandi
1.     Mendahulukan kaki kiri ketika masuk kamar mandi, dan keluar dengan kaki kanan.
2.     Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah dan Rasulullah, begitu juga Al-quran.
3.     Menutup kepala, menjauhi keramaian dan memberi penutup.
4.     Tidak kencing di air yang menggenang, sedikit dan tidak mengalir, lubang tempat tinggal binatang, tempat berhembusnya angin, tempat berteduh, jalan, dan dibawah pohon yang berbuah.
5.     Tidak berbicara dan hendaklah membersihkan bekas kencing.
6.     Hendaklah ketika masuk mengucapkan, " " بسم الله, اللهم اني اعوذ بك من الخبث والخبائث, artinya, “ Dengan nama Allah, aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
7.     Ketika keluar hendaklah membaca, “ غفرانك “, artinya, “ Aku mohon ampun padamu Ya Allah.
Pasal apa-apa yang mewajibkan mandi
Diwajibkan mandi dikarenakan lima perkara :
1.     Setelah berhubungan suami istri.
2.     Ketika keluarnya mani.
3.     Setelah haidh.
4.     Setelah selesai nifas.
5.     Setelah melahirkan.
Pasal fardhu-fardhu mandi
Fardhu wudhu ada dua perkara, yaitu :
1.     Niat mengangkat janabah atau hadats atau sebagainya ketika menyiramkan air petama kali ke badan..
2.     Membasuh seluruh rambut, baik yang tipis maupun yang tebal dan seluruh kulit sampai bawah telapak kaki.
Adapun sunah-sunahnya, yaitu :
1.     Bersiwak.
2.     Membaca basmallah
3.     Berwudhu sebelum mandi.
4.     Memperhatikan bagian leher.
5.     Menyela-nyela rambut.
6.     Mengosok-gosok
7.     Dan melakukannya sebanyak tiga kali
Pasal tentang syarat-syarat bersuci dari dua hadats
Adapun syarat-syarat bersuci dari hadats kecil dan hadats besar :
1.     Islam
2.     Bisa membedakan mana yang baik dan buruk
3.     Menggunakan air yang suci dan mensucikan. Maka tidak sah mengangkat hadats dan menghilangkan najis, kecuali dengan air mutlaq, yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi.
      Apabila berubah rasa air, warna atau baunya dengan perubahan yang merusak, dikarenakan tercampur dengan sesuatu yang suci yang mengalahkan air tersebut, seperti za’faran, pasta, kapur, celak dan sebagainya, maka tidak boleh bersuci dengan air tersebut.
Apabila air tercampur dengan sesuatu yang telah ada pada tempatnya atau alirannya seperti pasir dan lumut, maka air tersebut tidak hilang kesuciannya. Tidak juga hilang kesucian air apabila tercampur barang seperti ‘ud, minyak, dan parfum.
            Tidak sah bersuci dengan sesuatu yang telah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis.
Tambahan ; apabila seseorang yang berwudhu memasukkan tangannya setelah membasuh seluruh wajahnya sekali atau  orang junub setelah berniat kedalam air yang tidak sampai dua qullah, kemudian ia menyiduknya dan berniat menyiduk maka tidak menghilangkan kesucian air tersebut. Namun, apabila ia tidak berniat untuk menyiduk maka sisa air tersebut menjadi air musta’mal.

Pasal tentang sesuatu yang membuat air menjadi najis
Air atau benda cair lainnya yang kadarnya sedikit menjadi najis apabila kemasukan najis didalamnya, baik yang merubahnya atau tidak. Dan dimaafkan apabila zat najis tersebut sedikit, merupakan bangkai yang darahnya tidak mengalir, najis tersebut tidak terlihat bentuknya, merupakan kotoran burung atau tikus, debu sirjin yang jumlahnya sedikit, bekas minum kucing yang memakan najis yang tidak terlihat najisnya dan kadar airnya dua qullah.

Pasal tentang hukum air yang terdapat najis didalamnya
Apabila kadar air mencapai dua qullah, kemudian kemasukan najis didalamnya, maka air itu tidak menjadi najis kecuali berubah rasa, warna, atau baunya baik berubah banyak maupun sedikit. Apabila perubahan tadi hilang dengan sendirinya atau dengan ditambah dengan air yang suci maka hilang kenajisannya. Namun, air tersebut tidak menjadi suci, apabila perubahnnya tadi dengan ditambah minyak wangi, za’faran, kapur, ataupun tanah.

Pasal tentang najis
Diantara najis ialah : air kencing, tinja atau kotoran, nanah, darah, muntah, khamr, arak, setiap sesuatu yang memambukkan, anjing dan babi serta sejenisnya, bangkai beserta rambut, bulu, kulit dan seluruh bagian tubuhnya , madzi, wadi, mani anjing atau babi, serta susu binatang yang tidak dimakan dagingnya. Sedangkan mayat manusia, ikan dan belalang itu suci.
Adapun organ tubuh makhluk hidup yang terpisah, selain dari manusia, ikan, dan belalang termasuk najis, kecuali rambut binatang yang dimakan dagingnya, bulu burung, bulu unta, bulu domba, seta bagian yang biasa dibuat minyak wangi darinya.

Pasal tentang apa yang dapat mensucikan dan tidak dapat mensucikan
Khomer itu menjadi suci apabila dzat nya hilang dengan sendirinya, begitu pula nabidz yang terbuat dari kurma, dan kulit bangkai jika disamak. Dan apabila suatu benda najis dikarenakan air kencing anjing atau babi, liur, keringat, maupun badannya dan benda itu basah maka membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah yang suci. Dan apabila tanah menjadi najis karena anjing maka cukup menyiramnya dengan air yang suci sebanyak tujuh kali. Dan suatu benda tidak menjadi najis di karenakan kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain air susu ibunya. Dan cara membersihkanya adalah dengan memercikkan air pad tempat yang terkena najis sampai ia tertutupi najisnya.
Dan segala macam najis menjadi suci dengan dicuci sampai hilang rasa, bau, dan warna najis tersebut.  Dan tidak mengapa apabila tersisa warna ataupun bau yang sulit dihilangkan.  Sedangkan dzat cair tidak bisa suci apabila terkena najis.

Pasal tentang tayammum
Diwajibkan bertayammum dari hadats kecil dan besar ketika tidak mampu menggunakan air disebabkan tidak adanya air tersebut baik ketika menetap atau safar begitupun bagi orang yang sakit. Apabila terdapat luka di badan, yang apabila terkena air karena mandi dapat membahayakannya, maka ia boleh bertayammum dari lukanya di wajah dan tangan. Dan tayammum dilakukan ketika hendak membasuh bagian yang sakit, dan diwajibkan mengusapperban apabila tidak memungkinkan membukanya.

Pasal tentang fardhu-fardhu tayammum
Fardhu tayammum ada lima, yaitu :
1.     Mengambil debu,
2.     Niat, yaitu berniat agar diperbolehkan melaksanakan sholat, apabila hendak melakukan sholat fardhu maka diharuskan meniatkan untuk sholat fardhu. Dan diwajibkan menyambung niat dengan menempelkan kedua tangan diatas tanah dan langsung mengusapkan bagian wajah
3.     Mengusap wajah
4.     Mengusap kedua tangan sampai ke siku
5.     Tertib
Pasal tentang syarat-syarat tayammum
Syarat-syarat tayammum antara lain :
1.     Menggunakan debu, yaitu debu yang suci dan mensucikan dan tidak tercampur sesuatu yang lain
2.     Dua kali usapan, untuk wajah dan tangan
3.     Dilakukan setelah masuk waktu sholat
4.     Memperbarui tayammum setiap akan sholat fardhu
5.     Berusaha mencari air sebelum bertayammum dan setelah masuk waktu sholat dalam perjalanan atau pada teman atau disekitrnya, dan  hendaklah menyeru, “ siapa yang punya air ? ”, “ siapa yang menemukan air ? ”, dan siapa yang tidak mendapatkan air ataupun debu, seperti ketika berada di puncak gunung, maka ia harus sholat, kemudian mengulangi lagi sholat tersebut.
     Tayammum juga di perbolehkan ketika dingin, dan tidak ada alat untuk memanaskan air. Ataupun ketika badannya tidak mampu menahan dingin ketika ia mandi. Orang yang bertayammum karena kedinginan ataupun dalam perjalanan kemaksiatan maka ia harus mengqadha.

Pasal tentang haid dan nifas serta apa-apa yang diharamkan dengannya
Rentang waktu haid paling sedikit adalah satu hari satu malam. Sedangkan waktu paling lama adalah lima belas hari. Namun biasanya terjadi selama enam atau tujuh hari. Diharamkan bagi orang yang haid dan junub  mengerjakan sholat, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf, berdiam diri di masjid, serta membaca Alquran dengan niat tilawah.
Diharamkan pula bagi orang yang haid untuk berpuasa, melewati masjid jika dikhawatirkan menodainya dengan darah, bersenang-senang dengan apa yang berada diantara pusar dan paha. Adapun jimak ketika haid merupakan dosa besar. Dan diwajibkan bagi orang yang haid mengqadha puasa Ramadhan namun tidak mengqadha sholat. Apabila masa haidnya telah berhenti maka ia boleh berpuasa tanpa mandi terlebih dahulu. Dan Diharamkan juga bagi orang yang nifas apa-apa yang diharamkan bagi orang haid. Adapun nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Bab shalat

Shalat yang diwajibkan itu ada lima. Hendaklah mengerjakan shalat di awal waktu, dan mengakhirkan shalat dari waktunya tanpa ada udzur, merupakan sebuah dosa besar.
·      Awal waktu dzhuhur adalah ketika tergelincir nya matahari. Dan akhirnya adalah ketika bayangan benda sedikit miring  dari benda tersebut.
·      Awal waktu ashar adalah ketika bayangan benda sedikit miring dari garis sejajar benda tersebut, dan waktu akhirnya ketika matahari terbenam.
·      Awal waktu maghrib adalah ketika terbenamnya matahari, sedangkan akhirnya menurut yang disepakati adalah ketika hilangnya cahaya merah saga matahari.
·      Awal waktu isya adalah ketika hilangnya cahaya merah matahari, dan akhirnya sampai munculnya fajar shodiq.
·      Awal waktu shubuh, terbitnya fajar shadiq, dan akhirnya adalah ketika terbitnya matahari.
      Dan sebaik-baik amal adalah bersegera melaksanakan sholat di awal waktu.
      Dan disunahkan mencari waktu yang paling sejuk ketika panas terik di siang hari bagi mereka yang sholat berjamaah di masjid yang jauh.
      Barangsiapa yang mengakhirkan waktu shalat sampai berakhir waktu shalat tersebut tanpa ada udzur, maka ia telah bermaksiat. Dan barangsiapa yang tidak mengetahui waktu shalat, wajib baginya untuk berijtihad untuk mengetahui waktunya, dengan belajar atau mencarinya. Apabila seseorang meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur, maka wajib baginya mengqadhanya dengan segera.

Diharamkan shalat pada lima waktu :
1.     Ketika terbitnya matahari, sampai naik sepenggalan tombak
2.     Ketika matahari sejajar sampai tergelincir kecuali pada hari jumat
3.     Ketika matahari berwarna kuning, sampai terbenam
4.     Setelah  shalat shubuh, sampai terbitnya matahari
5.     Setelah shalat ashar, sampai terbenamnya matahari
      Tidak diharamkan shalat di waktu-waktu tersebut ketika ada sebab, sepeti tahiyatul masjid dan shalat kusuf, namun bukan shalat istikharah. Dan diharamkan juga memulai shalat setelah khatib naik mimbar di hari jumat, kecuali shalat tahiyatul masjid.

Pasal tentang orang-orang yang diwajibkan sholat
           
Sholat diwajibkan bagi setiap muslim yang berakal, baligh dan suci. Dan diwajibkan bagi orangtua untuk menyuruh anak laki-lakinya sholat pada umur tujuh tahun, dan memukulnya ketika tidak mau melaksanakannya pada umur sepuluh tahun. Begitupun dengan anak perempuan. Apabila seorang anak telak baligh ataupun telah suci dari haidh atau nifas ataupun telah sembuh dari gila sebelum habis waktu sholat, dengan kadar satu takbir, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat tersebut. Dan diwajibkan menqadha shalat fardhu yang sebelumnya apabila itu shalat ashar atau maghrib. Apabila telah masuk waktu sholat, dan tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan shalat, kemudian seseorang itu haidh atau nifas atau menjadi gila, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut.
Diwajibkan bagi para bapak dan ibu atau tuan hamba sahaya mengajarkan anak kecilnya atau hamba sahayanya apa-apa yang diwajibkan bagi mereka sebelum mereka baligh, yaitu tentang thaharah, shalat, puasa dan lain sebagainya. Dan memberitahukan tentang haramnya zina, liwath, mencuri, minum khamr, berdusta ; sedikit atau banyak, ghibah, namimah dan semisalnya. Dan mengajarkan mereka bahwa apabila mereka baligh mereka telah memiliki beban. Dan memberitahukan mereka tanda-tanda baligh, yaitu sampai usia lima belas tahun ataupun mimpi bagi laki-laki dan haidh bagi perempuan.
Dan diwajibkan bagi para orangtua atau wali memberi imbalan bagi orang yang mengajarkan anak-anak mereka hal ini. Apabila mereka tidak memiliki harta, maka yang wajib mengajarnkannya adalah mereka yang punya tanggungan menafkahinya.

Pasal tentang syarat-syarat sah shalat
Syarat-syarat sah shalat ada enam :
1.     Mengetahui waktu shalat, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
2.     Menghadap kiblat, kecuali dalam shalat sunnah ketika safar
3.     Menutup aurat
4.     Suci dari hadats besar dan kecil
5.     Suci pakaian, badan, dan tempat dari najis
6.     Mengetahui fardhu-fardhu shalat dan sunnah-sunnahnya.
      Adapun aurat laki-laki dan budak adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat wanita merdeka di depan orang yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Dan di depan maharamnya adalah antara pusar dan lutut.
      Dimaafkan najis yang berupa darah bangkai yang tidak mengalir darahnya, kotoran lalat atau darah kutu, baik sedikit atau banyak, nanah atau nanah yang bercampur darah dari bisul, dan darah hewan ternak atau selainnya yang sedikit, selain anjing dan babi.

Pasal tentang fardhu-fardhu shalat
Fardhu shalat itu ada tujuh belas, yaitu :
1.     Niat. Apabila shalat fardhu maka wajib menyengaja melakukannya dan menyebutkan fardhunya. Apabila sholat sunnah muaqqat seperti shalat witir atau sholat yang dilakukan karena sebab tertentu seperti sholat kusuf, maka wajib memaksudkan melakukannya dan menyebutkan nama sholat yang dilakukan. Namun, apabila sholat sunnah Mutlaq maka cukup meniatkan mengerjakannya saja.
2.     Takbiratul ihram, dengan mengucapkan Allahu Akbar dan itu sudah cukup. Dan wajib membaca niat bersamaan dengan mengucapkan takbir ini.
3.     Berdiri apabila mengerjakan sholat fardhu dan mampu melakukannya
4.     Membaca surat Al-Fatihah, dan wajib berurutan dalam membacanya, berkesinambungan, dan tidak mengeluarkan sesuatu yang berlawanan darinya. Dan wajib membacanya di setiap rakaat, kecuali masbuq.
5.     Rukuk
6.     Tuma’ninah ketika rukuk, dengan ukuran telah tetapnya seluruh anggota tubuh
7.     I’tidal
8.     Tuma’ninah ketika i’tidal
9.     Sujud dua kali di setiap rakaatnya. Ukurannya adalah meletakkan sesuatu dari keningnya ke tanah, menempelkan jari tangan dan kakinya, menempelkan kedua lutut, menghadapkan kepala dan mengangkat bagian paling bawah keatas
10.  Tuma’ninah dalam sujud
11.  Duduk diantara dua sujud
12.  Tuma’ninah ketika duduk
13.  Tasyahud akhir
14.  Duduk ketika tasyahud akhir
15.  Membaca shalawat bagi Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa salam
16.  Salam, setidaknya dengan mengucapkan “ Assalamu alaikum
17.  Tertib
Pasal tentang sunnah-sunnah shalat
Sunnah-sunnah shalat ada banyak, diantaranya :
1.     Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, ketika berdiri dari rukuk, dan ketika berdiri dari tasyahud awal
2.     Membaca doa iftitah
3.     Membaca ta’awudz setelah iftitah
4.     Membaca surat selain yang dibaca oleh imam setelah surat Al-Fatihah
5.     Jahr ketika shalat shubuh dan dua rakaat awal dari shalat maghrib dan isya bagi laki-laki, dan bagi perempuan apabila tidak ada lelaki yang bukan mahramnya
6.     Meletakkan tangan kanan diatas pergelangan tangan kiri, dibawah dada
7.     Bertakbir selain daripada takbiratul ihram
8.     Membaca qunut ketika i’tidal kedua pada shalat subuh, dan pada waktu-waktu yang diperintahkan untuk membaca qunut nazilah
9.     Mengucapkan “ subhana rabbiyal azhimi wabihamdihi ” ketika rukuk, dan “ subhana rabiyal a’la wabihamdihi ”, ketika sujud sebanyak tiga kali
10.  Menempelkan dua lutut lalu kedua tangan lalu kening dan hidung ketika sujud
11.  Dan mengucapkan, “ رب اغفر لي وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني واعف عني ”, ketika duduk diantara dua sujud
12.  Disunahkan duduk istirahat ketika rakaat pertama dan ketiga, pada shalat selain salat maghrib
13.  Disunahkan tasyahud awal dan duduk
14.  Bershalawat atas nabi shallallahu alaihi wa salam ketika tasyahud awal dan qunut
15.  Duduk iftirasy setiap kali duduk dan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir
16.  Disunahkan melihat ke tempat sujud
17.  Khusyuk ketika shalat
18.  Tadabbur ketika membaca Ayat Al-Quran
19.  Memanjangkan rakaat awal dibanding rakaat kedua
20.  Mengerjakan shalat dengan hati yang senang dan tenang
21.  Memperbanyak doa ketika sujud
Pasal tentang pembatal-pembatal shalat
Sholat menjadi batal dengan banyak berbicara, makan yang banyak dan banyak bergerak. Seperti melangkah dan memukul sebanyak tiga kali berturut-turut. Dan juga bergerak berlebihan dan dengan gerakan-gerakan yang  jelek.
Apabila berbicara, makan, atau bergerak yang kadarnya sedikit maupun dikarenakan lupa, ataupun menambah rukuk dan sujud karena lupa, maka shalatnya tidak batal, namun harus sujud syahwi.

Pasal tentang sujud sahwi
Dianjurkan untuk melaksanakan sujud sahwi, yaitu dua sujud sebelum salam ketika meninggalkan tasyahud awal dan sholawat serta duduk padanya. Dan juga ketika meninggalkan qunut pada sholat shubuh dan sholawat nabi padanya. Berbicara yang sedikit karena lupa, menambah rukun karena lupa, dan makan yang sedikit karena lupa.
Dan diwajibkan mengikuti imam dalam sujud sahwi, apabila seseorang sujud sahwi sendirian atau menyelisihi sujud imam denhgan sengaja dan mengetahui keharamannya, maka sholatnya batal.
Dan dianjurkan juga sujud tilawah  bagi orang yang membaca, menyimak, dan mendengar empat belas ayat sujud tilawah, jika imam sujud pada nya ataupun sendirian.
Seorang makmum tidak sujud kecuali jika imamnya sujud, apabila ia sujud dan imam tidak sujud, maka sholatnya batal

Pasal tentang yang membatalkan shalat
Batal sholat orang yang sholat dibelakang orang yang pelat dan tidak jelas bicaranya, dibelakang makmum, dibelakang orang yang berhadats, junub dan orang kafir. Dan dibelakang orang yang terdapat najis di badan dan bajunya, dibelakang orang yang tidak wudhu dan tayammum, dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki sholat dibelakang wanita dan khuntsa.

Pasal tentang sholat jamaah
Syarat sholat jamaah ada enam, yaitu :
1.      Tidak mendahului imam. Dan dimakruhkan menyamai imam
2.     Imam dan makmum berada dalam satu mesjid atau tanah lapang, serta jarak antara mereka tidak lebih dari tiga ratus dzira’
3.     Mengetahui perpindahan gerakan imam, dengan melihat imam tersebut atau melihat sebagian makmum atau mendengar suara imam atau muballigh
4.     Berniat mengikuti imam, bermakmum padanya dan berjamaah dengannya
5.     Menyamakan sholatnya dengan sholat imam, maka tidak sah sholat kusuf dibelakang imam yang sholat fardhu, begitupun sholat shubuh dibelakang sholat jenazah, dan sholat jenazah dibelakang imam yang sholat subuh.
6.     Mengikuti imam, apabila makmun mendahului imam sebanyak dua rukun, atau berselisih dengan imam sebanyak dua rukun tanpa udzur syar’i, maka sholat menjadi batal. Atau menyelisihi imam dengan udzur seperti lambatnya bacaan dan udzur sampai tiga rukun yang dapat dilihat.
Pasal tentang mengqhosor shalat bagi musafir
Diperbolehkan bagi musafir yang melakukan safar yang Panjang dan mubah. Yaitu pada dua tempat  qashar, yaitu zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya. Dan barangsiapa meninggalkan shalat ketika safar dan mengqadha ketika telah sampai atau menetap,atau sebaliknya, maka ia harus menyempurnakan salatnya. Dan disyaratkan untuk menentukan shalat yang hendak diqashar, maka tidak boleh qashar bagi orang yang bingung. Dan tidak boleh shalat dibelakang orang yang menyempurnakan sholat atau ragu apakah orang tersebut menyempurnakan sholat atau mengqashar. Dan hendaknya berniat qashar ketika ihram.
           
Pasal tentang shalat jamak bagi musafir
Diperbolehkan bagi musafir dalam perjalanan yang jauh dan mubah menjamak antara zhuhur dan ashar diawal atau diakhir waktu ataupun pada waktu maghrib dan isya. Apabila melakukan jamak diawal waktu disyaratkan untuk memulai dari sholat  yang pertama dan berniat jamak padanya, dan hendaknya tidak memperpanjang jarak antara keduanya.

Pasal tentang orang-orang yang diwajibkan shalat jumat
Diwajibkan shalat jumat bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, muqim, dan tidak sakit.
Dan diperbolehkan meninggalkan shalat jumat dan jamaah ketika hujan, sakit, dirawat, sekarat, takut mati, atau takut atas jiwanya, hartanya dan kehormatan dirinya, menjaga seseorang dalam waktu yang lama, keadaan sangat lapar, sangat haus, sangat panas atau dingin, angin kencang pada malam hari, keadaan sangat becek, dan safar dalam rombongan.

Pasal tentang syarat- syarat shalat jumat
Syarat-syarat sholat jumat antara lain :
1.     Shalat jumat dilakukan seluruhnya pada waktu zhuhur
2.     Didirikan di negeri sendiri
3.     Tidak didirikan sebelumnya shalat jumat di negeri itu
4.     Shalat dilakukan secara berjamaah
5.     Harus dilakukan empat puluh orang laki-laki yang mukallaf, merdeka, berada di negeri sendiri dan tidak dalam kondisi berpergian di musim panas atau musim dingin
6.     Diawali dengan dua khutbah
Pasal tentang rukun-rukun dua khutbah
Rukun dua khutbah ada lima, antara lain :
1.     Mengucapkan pujian pada Allah pada kedua khutbah
2.     Bershalawat kepada nabi shallallahu alaihi wasalam pada keduanya
3.     Bewasiat taqwa pada keduanya
4.     Membaca ayat Al-Quran pada khutbah pertama atau kedua
5.     Berdoa bagi kaum mukmin walau hanya mengucapkan رحمكم الله pada khubah kedua
       Disyaratkan juga pada keduanya :
1.     Didengar oleh empat puluh orang
2.     Berkesinambungan antara keduanya dan shalat jumat
3.     Suci dari hadats kecil dan besar
4.     Suci dari najis di pakaian, badan, dan tempat
5.     Berdiri jika mampu
6.     Menutup aurat
7.     Duduk diantara dua khutbah dengan ukuran thuma’ninah
8.     Menggunakan bahasa Arab
9.     Setelah tergelincirnya matahari
Pasal tentang penyelenggaraan mayat
Penyelenggaraan mayat, yaitu memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, dan menguburkannya,  hukumnya fardhu kifayah.
Kadar paling sedikit memandikannya adalah dengan mengguyur air seluruh badannya, baik kulit maupun rambut dengan air yang suci setelah dibersihkan dari najis. Adapun kadar kafan paling sedikit adalah dapat menutup aurat, dan yang lebih afdhol adalah tiga lembar bagi laki-laki, dan bagi perempuan disediakan sarung, khimar dan baju serta dua lembar kain.
           
Pasal tentang shalat jenazah
Pardhu shalat jenazah ada tujuh, yaitu :
1.     Niat, yaitu niat mengerjakan shalat, jenis shalat tersebut, yaitu shalat jenazah, serta fardhu shalat tersebut.
2.     Mengerjakan empat kali takbir
3.     Membaca Al-Fatihah pada takbir pertama atau selainnya
4.     Bersholawat kepada nabi Shallallahu alaihi wa salam setelah takbir kedua
5.     Berdoa bagi mayit setelah takbir ketiga
6.     Berdiri bagi yang mampu
7.     Salam
Pasal tentang tatacara penguburan mayit
Kadar ukuran kuburan setidak-tidaknya dapat menyembunyikan baunya dan dapat mejaga dari hewan buas. Dan diwajibkan pula menghadapkan mayit kearah kiblat. Dan ukuran yang lebih sempurna lagi adalah seukuran seorang dapat berdiri atau lebih, yaitu sekitar 4,5 dzira’.
Dan diharamkan meratap secara berlebihan. Diharamkan juga meratap yaitu dengan mengangkat suara secara berlebihan, diharamkan juga bersedih dengan memukul-mukul dada dan pipi, mengacak-ngacak rambut, merobek saku, atau menghamburkan pasir keatas kepala.


Bab zakat

Diwajibkan zakat terhadap unta, sapi, domba, tanaman, buah-buahan, barang tambang, barang temuan dan perniagaan.
        Adapun zakat unta:
·       5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing berumur satu atau dua tahun
·       10 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing
·       15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
·       20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
·       25 ekor unta zakatnya zakatnya 1 ekor anak unta berumur satu tahun
·       36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur dua tahun
·       46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur tiga tahun
·       61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur  empat tahun
·       76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur dua tahun
·       91 unta zakatnya 2 ekor unta berumur 3 tahun
·       121 unta  zakatnya 3 ekor unta berumur dua tahun
·       Kemudian setelahnya, setiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur dua tahun, dan setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur tiga tahun.
Adapun zakat sapi:
·      Setiap 30 ekor zakatnya 1 ekor anak sapi berumur satu tahun
·      Setiap 40 ekor  zakatnya 1 ekor sapi berumur dua tahun
·      Kemudidan setelahnya setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 unta berumur satu tahun, dan setiap 40 ekor sapi zakatnya  1 ekor sapi berumur 2 tahun.
Adapun zakat kambing:
·      40 ekor kambing zakanya 1 ekor kambing
·      121 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing
·      201 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing
·      Kemudian setelahnya setiap 100 kambing, zakatnya 1 ekor kambing
      Dan tidak diwajibkan zakat pada tanaman dan buah-buahan selain pada jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat memilih, maka diwajibkan zakat bagi badawi kurma yang bagus dan biji-bijian yang kuat, dengan syarat telah sampai 300 sa’, satu sa’ sama dengan 4 mud. Dan diwajibkan mengeluarkan zakat sebanyak 5% apabila menggunakan pengarian buatan, dan 10% apabila menggunakan pengairan alami seperti hujan. Dan adapun zakat pertanian ini dihimpun sebagiannya dengan sebagian yang lain dalam nashob yang yang telah sempurna apabila satu jenis dan dituai dalam satu tahun.
      Adapun emas nishobnya 20 mitsqal, satu mitsqal sama dengan 24 qirath. Dan adapun perak  nishobnya 200 dirham islam, satu dirham islam sama dengan 17 qirath kecuali lima qirath. Dan diwajibkan zakat ketika telah sampai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5%, dan disyaratkan tidak menggunakn permata yang diperbolehkan.
Dan diwajibkan mengeluarkan zakat barang tambang berupa emas dan perak sebanyak 2,5% apabila telah sampai nishob saat haul.
Yang dimaksud dengan rikaz adalah sesuatu yang terkubur dan tidak diketahui pemiliknya. Dan didalamnya terdapat 5 saat itu, dengan syarat berupa emas atau perak, dan ditemukan pada lahan mati atau lahan milik orang yang menemukannyha.
Dan diwajibkan zakat terhadapa barangperniagaan apabila telah sampai nashab pada akhir tahun (haul). Zakatnya sebanyak 2,5%.

Pasal tentang zakat fithrah
Diwajibkan megeluarkan zakat fithri pada akhir terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan bagi orang yang merdeka. Maka wajib baginya membayar zakat bagi dirnya dan orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu budak, istri, orangtua, anak, dan hamba sahaya apabila mereka beragama Islam dan didapati mereka hanya memiliki harta yang sedikit.
Dan diharamkan menunda zakat sampai hari raya id. Dan bagi yang menundanya, akan mendapatkan dosa dan menjadi qadha. Dan tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang susah, yaitu mereka yang tidak memiliki sesuatu apapun, atau hanya memiliki sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan mereka pada malam ataupun siang hari raya.
Dan tidak diwajibkan menjual tempat tinggalnya, ataupun pembantu yang ia butuhkan. Adapun kadar zakatnya adalah satu sha’, satu sha’ sama dengan 4 mud nabi Shallallahu alaihi wasalam, satu mad sama dengan 1,3 ritle. Dan tidak dianggap zakatnya kecuali sesuai timbangan. Dan tidak pula ditetapkan kadarnya kecuali oleh mereka yang memiliki wewenang dalam suatu negara.


Bab shiyam

Penetapan bulan Ramadhan ditetapkan dengan beberapa cara, diantaranya :
Menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari atau dengan melihat hilal dan juga cukup persaksian orang-orang yang adil.
           
Pasal tentang syarat sah puasa
Syarat-syarat sah puasa antara lain:
·      Niat. Apabila puasa wajib, maka disyaratkan berniat sebelum shubuh. Dan juga menentukan jenis puasanya, seperti puasa Ramadhan atau nadzar
·      Menahan dari jimak dengan sengaja, muntah, dan memasukkan benda kedalam setiap yang dinamakan lubang. Seperti rongga telinga dan setiap lubang atau rongga tubuh yang terbuka. Dan tidak mengapa mengoleskan minyak yang meresap kedalam pori-pori kulit. Ataupun menggunkan celak.
·      Puasa batal disebabkan keluarnya mani dengan meraba kemaluan tanpa pembatas, atau dengan berciuman, maupun dengan bercumbu. Namun tidak batal dengan berfikir atau melihat
·      Syarat-syarat sah puasa lainnya adalah ; islam, berakal, suci dari haidh dan nifas sepanjang siang hari.
·      Dan diharamkan berpuasa pada dua hari raya, hari-hari tasyriq. Dan diharamkan pula berpuasa pada setengah terakhir bulan Sya’ban kecuali puasa nadzar, qadha, kafarat, atau puasa yang telah menjadi kebiasaan (wirid)
Pasal tentang syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa antara lain islam, berakal, baligh, dan mampu mengerjakan puasa.
Dan hendaknya anak laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk berpuasa apabila mampu pada umur tujuh tahun. Dan hendaknya dipukul jika meninggalkan puasa pada umur sepuluh tahun.
Diperbolehkan berbuka bagi musafir yang melakukan perjalanan yang jauh dan mubah, dan juga bagi orang sakit yang takut membahayakan dirinya, dan juga bagi ibu hamil atau menyusui jika takut membahyakan dirinya atau anaknya, dan juga penyelamat hewan yang mendekati kematian. Dan diwajibkan bagi mereka untuk mengqadha puasanya.
Dan diwajibkan selain qadha ,tiap satu harinya membayar fidyah sebanyak satu mud bagi mereka yang berbuka dikarenakan menyelamatkan hewan yang mendekati kematian, dan bagi ibu hamil dan menyusui apabila berbuka dikarenakan khawatir terhadap bayinya. Dan bagi orang yang menunda mengganti puasanya sampai datangnya Ramadhan berikutnya  diwajibkan untuk mengganti puasanya dan membayar fidyah. Dan bagi yang berbuka tanpa ada udzur, wajib baginya mengqadha secepatnya.
Pasal tentang iktikaf
Syarat sah iktikaf adalah niat, berdiam diri di masjid, islam, berakal, suci dari haid dan nifas, serta terbebas dari hadats besar.

Bab Haji

     Haji dan umroh wajib bagi seorang muslim yang baligh, berakal, merdeka, mampu menunaikannya dengan kemampuannya sendiri maupun orang lain apabila dalam keadaan lemah dosebabkan sakit yang parah dan tidak memungkinkan untuk sembuh.

Pasal tentang fardhu haji
Fardhu haji ada lima yaitu ; ihram yaitu niat didalam hati,dan wukuf di arofah dan thowaf setelah wukuf dan sai’ dan menggundul rambut atau menguranginya.

Kewajiban haji ada enam
1.     Ihrom dari miqot, dan
2.     mabit di muzdalifah pada malam nahar ,
3.     mabit malam tasyrik di mina, dan
4.     melempar jumrah aqobah hari nahar sebanyak tujuh batu, dan
5.     melempar jumroh tiga batu setelah wukuf setiap hari di hari tasyrik setelah terbitnya matahari dengan tujuh batu, dan diperbolehkan berangkat pada hari kedua sebelum terbenamnya matahari
6.     thawaf wada’
      Fardhu umroh ada empat, yaitu ; ihram, thawaf, sa’I, dan tahallul atau memotong sebagian rambut. Sedangkan wajib umroh adalah ihram dari miqat.

Pasal tentang Fardhu thawaf
Fardhu-fardhu thawaf antara lain:
1.     Menutup aurat
2.     Suci dari hadats besar dan hadats kecil
3.     Suci dari najis yang ada pada badannya, pakaian, maupun tempat.
4.     Menempatkan kakbah pada posisi sebelah kiri
5.     Thawaf sebanyak tujuh kali diluar kakbah, di dalam masjidil haram
6.     Memulai thawaf dari hajar aswad
Pasal tentang fardhu sa’i
Fardhu sa'i yaitu:
1.     Memulai sa'i dari bukit shafa saat pertama kali dan dari marwah saat kali kedua
2.     Melakukan sa'i sebanyak tujuh kali
3.     Dilakukan setelah thawaf rukun atau thawaf qudum tanpa menengahi diantara keduanya wukuf di Arafah
Pasal tentang hal-hal yang haram saat ihram
Diharamkan pada saat ihram melakukan tujuh hal, antara lain:
1.     Menutup kepala bagi laki-laki dan wajah bagi perempuan. Dan memakai pakain berjahit di badan baginlaki-laki dan memakai dua sarung tangan bagi perempuan
2.     Memakai wewangian di badan, pakaian, tempat tidur dan makanan
3.     Meminyaki rambut dan jenggot
4.     Memotong rambut dan kumis
      Adapun kafarat untuk empat hal ini adalah memotong seekor kambing, atau memberi     makan sebanyak tiga sha’ bagi orang fakir, setiap satu orangnya setengah sha’,             ataupun berpuasa sebanyak tiga hari
5.     Berhubungan badan, apabila dilakukan saat umrah, maka umrahnya rusak dan wajib untuk menyempurnakannya. Dan apabila dilakukan keika hajisebelum tahallul pertama secara sengaja, tahu dan suka rela maka hajinya rusak. Dan apabila rusak, maka wajib menyempurnakan hajinya tersebut. Dan wajib mengqadha haji dan umrah tersebut serta membayar kafarat. Diantaranya ; menyembelih seekor unta, kemudian memberi makan sejumlah satu ekor unta, kemudian berpuasa sejumlah hitungan mud-mud.
6.     Memburu hewan. Dan diharamkan memburu binatang dan memotong pohon yang ada di dua tanah haram bagi seorang yang berihram. Dan apabila melakukan hal tersebut maka wajib membayar fidyah kecuali buruan dan pepohonan Madinah.

Bab jual beli dan nikah
             Barangsiapa yang ingin melakukan jual beli, nikah ataupun selainnya, maka ia harus mempelajari tatacara dan syarat-syaratnya.
Diantara syarat-syarat jual beli adalah :
1.     Ijab dari penjual dan qabul dari pembeli
2.     Akadnya harus dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dan suka rela.
3.     Barang yang dijual haruslah suci, dan diambil manfaat darinya, dan barang tersebut tidak cacat dan sesuai kadar yang telah disepakati
4.     Barang tersebut adalah milik yang melakukan akad, atau ia menjadi tanggungannya karena walayah atau kafalah
5.     Orang yang bertransaksi haruslah mengetahui bengtuk barang, keadaan serta sifat barang yang di transaksikan.
      Maka tidak sah jual beli jika hanya satu pihak, begitupula jualbeli barang yang tidak sesuai harganya, juga barang yang belum nampak bentuknya ataupun belum dijelaskan keadaannya.

Pasal tentang jual beli ribawi
Ketika menjual makanan dengan  yang sejenisnya atau perak dengan perak, emas dengan emas, disyaratkan didalamnya jual beli hulul, saling rela sebelum berpisah, atau harus sesuai dengan timbangan  jika sesuatu itu dapat ditimbang. Apabila menjual makanan dengan yang bukan sejenisnya atau perak dengan emas, disyaratkan hulul, sukarela dan tidak harus semisal.

Pasal tentang khiyar
Khiyar(memilih) ditetapkan dalam sebuah mejelis pada semua jenis jual beli. Dan tidak berakhir kecuali dengan selesai memilih atau berpisahnya penjual dan pembeli. Dan biperbolehkan bagi orang yang melakukan perjanjian mensyaratkan khiyar(mimilih) paling banyak tiga kali kecuali dalam majelis ataupun jual beli makanan dangan makanan ataupun uang dengan uang. Dan apabila menenmukan aib dalam suatu barang harus segera dikembalikan
 Dan tidak diperbolehkan menjual sesuatu sampai barang tersebut berada di tangan pembeli, dan diharamkan pula orang kota membeli barang dari orang desa dimana barang  tersebut berguna untuk memenuhi kebutuhan orang dikota. Dan tidak boleh mencegat kafilah untuk membeli darinya, diamana kafilah tersebut tidak mengetahui harga di negeri tersebut. Dan tidak boleh menawar barang yang telah di tawar orang lain, membeli barang yang telah dibeli orang lain, melakukan jual beli najasy. Dan diharamkan menjual terpisah budak perempuan dengan anaknya sampai ia mumayyiz.

Dan Allah lah yang lebih mengetahui

Sempurna dengan memuji Allah...

No comments:

Post a Comment

Makalah Biografi Ibnu Syihab Az-Zuhri

MAKALAH Biografi Ibnu syihab Az-Zuhri BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang          Ubaidillah Ibnu Syihab az-Zuh...