Terjemahan Matan Al-Mukhtashar Ash-Shagir Aw Al-Lathif
Lil Muqaddimah Al-Hadramiya
(Matan
Ringkasan Kecil Bagi Muqaddimah al-Hadromi)
Pendahuluan
Dengan menyebut nama Allah
yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Segala
puji bagi Allah rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, tiada
sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu hamba dan utusan Allah. Semoga
shalawat dan salam selalu tercurah baginya, keluarga, beserta seluruh
sahabatnya.
Ini adalah sebuah
ringkasan dari sesuatu yang wajib bagi seorang Muslim untuk mengetahuinya
ataupun megetahui yang semisal dengannya, berupa permasalahan thaharah, shalat,
dan sebagaignya.
Maka wajib untuk
mempelajari dan mengajarinya bagi orang-orang yang memerlukannya, baik
laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang yang merdeka ataupun hamba
sahaya.
Pasal tentang
fardhu wudhu
Adapun fardhu
wudhu itu ada enam perkara :
1.
Niat, baik niat untuk
menghilangkan hadats ataupun niat bersuci untuk sholat dan niat berwudhu. Adapun
niat ini dilakukan ketika membasuh wajah.
2.
Membasuh seluruh wajah, baik
kulit maupun rambut yang tumbuh padanya. Terkecuali bagian dalam jenggot yang lebat serta yang tumbuh di kedua
pipi.
3.
Membasuh kedua tangan beserta
kedua siku.
4.
Mengusap kulit kepala atau
rambutnya. Walau hanya sebagian rambut.
5.
Membasuh kedua kaki sampai mata
kaki.
6.
Tertib
Sunnah-sunnah wudhu
1.
Bersiwak
2.
Membaca basmalah
3.
Membasuh kedua telapak tangan
4.
Berkumur-kumur
5.
Memasukkan air ke dalam hidung
kemudian mengeluarkannya kembali.
6.
Melakukan gerakan wudhu sebanyak
tiga kali
7.
Membasuh seluruh kepala
8.
Membasuh telinga beserta lubangnya
9.
Menyela-nyela janggut yang lebat
10.
Menyela-nyela jari
11.
Memperpanjang bekas wudhu
12.
Berkesinambungan ( tidak berjeda
)
13.
Tidak meminta tolong menuangkan
air
14.
Menjauhi mengeringkan dengan
handuk
Pasal tentang
pembatal-pembatal wudhu
Pembatal wudhu
itu ada empat perkara :
1.
Keluarnya sesuatu dari qubul
maupun dubur, kecuali mani.
2.
Hilang akal karena tidur ataupun
selainnya. Kecuali tidur yang masih memungkinkan untuk duduk.
3.
Bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan dewasa yang
bukan mahram.
4.
Menyentuh kemaluan atau lubang
dubur dengan telapak tangan atau jari-jari.
Pasal tentang
apa-apa yang diharamkan bagi orang-orang yang berhadats
Adapun orang-orang yang
batal wudhunya maka haram baginya sholat, thawaf, serta menyentuh dan membawa mushaf
Al-quran serta lembaran yang ditulis untuk belajar. Dan diperbolehkan membawanya
didalam barang berharga dan dirham. Dan dihalalkan juga membawanya bagi anak
kecil yang telah mumayyiz serta menyentuhnya untuk belajar.
Pasal adab masuk kamar mandi
1. Mendahulukan
kaki kiri ketika masuk kamar mandi, dan keluar dengan kaki kanan.
2. Tidak
membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah dan Rasulullah, begitu juga
Al-quran.
3. Menutup kepala, menjauhi keramaian dan memberi penutup.
4. Tidak kencing di air yang menggenang, sedikit dan tidak mengalir, lubang
tempat tinggal binatang, tempat berhembusnya angin, tempat berteduh, jalan,
dan dibawah pohon yang berbuah.
5. Tidak berbicara dan hendaklah membersihkan bekas kencing.
6. Hendaklah ketika masuk mengucapkan, " " بسم
الله, اللهم اني اعوذ بك من الخبث والخبائث, artinya, “ Dengan nama
Allah, aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
7. Ketika keluar hendaklah membaca, “ غفرانك “,
artinya, “ Aku mohon ampun
padamu Ya Allah. ”
Pasal apa-apa
yang mewajibkan mandi
Diwajibkan mandi
dikarenakan lima perkara :
1.
Setelah berhubungan suami istri.
2.
Ketika keluarnya mani.
3.
Setelah haidh.
4.
Setelah selesai nifas.
5.
Setelah melahirkan.
Pasal
fardhu-fardhu mandi
Fardhu wudhu ada
dua perkara, yaitu :
1.
Niat mengangkat janabah atau
hadats atau sebagainya ketika menyiramkan air petama kali ke badan..
2.
Membasuh seluruh rambut, baik
yang tipis maupun yang tebal dan seluruh kulit sampai bawah telapak kaki.
Adapun sunah-sunahnya, yaitu :
1.
Bersiwak.
2.
Membaca basmallah
3.
Berwudhu sebelum mandi.
4.
Memperhatikan bagian leher.
5.
Menyela-nyela rambut.
6.
Mengosok-gosok
7.
Dan melakukannya sebanyak tiga kali
Pasal tentang syarat-syarat bersuci
dari dua hadats
Adapun syarat-syarat
bersuci dari hadats kecil dan hadats besar :
1. Islam
2. Bisa
membedakan mana yang baik dan buruk
3. Menggunakan air yang suci dan mensucikan. Maka tidak sah
mengangkat hadats dan menghilangkan najis, kecuali dengan air mutlaq, yaitu air
yang turun dari langit atau keluar dari bumi.
Apabila berubah rasa air, warna atau
baunya dengan perubahan yang merusak, dikarenakan tercampur dengan sesuatu yang
suci yang mengalahkan air tersebut, seperti za’faran, pasta, kapur, celak dan
sebagainya, maka tidak boleh bersuci dengan air tersebut.
Apabila air tercampur dengan
sesuatu yang telah ada pada tempatnya atau alirannya seperti pasir dan lumut,
maka air tersebut tidak hilang kesuciannya. Tidak juga hilang kesucian air apabila tercampur barang seperti ‘ud, minyak,
dan parfum.
Tidak
sah bersuci dengan sesuatu yang telah dipakai untuk bersuci dari hadats dan
najis.
Tambahan ; apabila seseorang yang berwudhu
memasukkan tangannya setelah membasuh seluruh wajahnya sekali atau orang junub setelah berniat kedalam air yang tidak sampai dua
qullah, kemudian ia menyiduknya dan berniat menyiduk maka tidak menghilangkan kesucian air tersebut.
Namun, apabila ia tidak berniat untuk menyiduk maka sisa air tersebut menjadi
air musta’mal.
Pasal tentang
sesuatu yang membuat air menjadi najis
Air atau benda
cair lainnya yang kadarnya sedikit menjadi najis apabila kemasukan najis
didalamnya, baik yang merubahnya atau tidak. Dan dimaafkan apabila zat najis
tersebut sedikit, merupakan bangkai yang darahnya tidak mengalir, najis
tersebut tidak terlihat bentuknya, merupakan kotoran burung atau tikus, debu
sirjin yang jumlahnya sedikit, bekas minum kucing yang memakan najis yang tidak
terlihat najisnya dan kadar airnya dua qullah.
Pasal tentang
hukum air yang terdapat najis didalamnya
Apabila kadar
air mencapai dua qullah, kemudian kemasukan najis didalamnya, maka air itu
tidak menjadi najis kecuali berubah rasa, warna, atau baunya baik berubah
banyak maupun sedikit. Apabila perubahan tadi hilang dengan sendirinya atau dengan ditambah
dengan air yang suci maka hilang kenajisannya. Namun, air tersebut tidak menjadi
suci, apabila perubahnnya tadi dengan ditambah minyak wangi, za’faran, kapur,
ataupun tanah.
Pasal tentang
najis
Diantara najis
ialah : air kencing, tinja atau kotoran, nanah, darah, muntah, khamr, arak,
setiap sesuatu yang memambukkan, anjing dan babi serta sejenisnya, bangkai
beserta rambut, bulu, kulit dan seluruh bagian tubuhnya , madzi, wadi, mani
anjing atau babi, serta susu binatang yang tidak dimakan dagingnya. Sedangkan
mayat manusia, ikan dan belalang itu suci.
Adapun organ tubuh makhluk hidup
yang terpisah, selain dari manusia, ikan, dan belalang termasuk najis, kecuali
rambut binatang yang dimakan dagingnya, bulu burung, bulu unta, bulu domba,
seta bagian yang biasa dibuat minyak wangi darinya.
Pasal tentang apa yang dapat
mensucikan dan tidak dapat mensucikan
Khomer itu menjadi suci
apabila dzat nya hilang dengan sendirinya, begitu pula nabidz yang terbuat dari
kurma, dan kulit bangkai jika disamak. Dan apabila suatu benda najis
dikarenakan air kencing anjing atau babi, liur, keringat, maupun badannya dan
benda itu basah maka membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali salah satunya
dengan tanah yang suci. Dan apabila tanah menjadi najis karena anjing maka
cukup menyiramnya dengan air yang suci sebanyak tujuh kali. Dan suatu benda
tidak menjadi najis di karenakan kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun
selain air susu ibunya. Dan cara membersihkanya adalah dengan memercikkan air
pad tempat yang terkena najis sampai ia tertutupi najisnya.
Dan segala macam najis menjadi suci
dengan dicuci sampai hilang rasa, bau, dan warna najis tersebut. Dan tidak mengapa apabila tersisa warna ataupun
bau yang sulit dihilangkan. Sedangkan
dzat cair tidak bisa suci apabila terkena najis.
Pasal tentang tayammum
Diwajibkan bertayammum
dari hadats kecil dan besar ketika tidak mampu menggunakan air disebabkan tidak
adanya air tersebut baik ketika menetap atau safar begitupun bagi orang yang
sakit. Apabila terdapat luka di badan, yang apabila terkena air karena mandi dapat membahayakannya, maka ia boleh bertayammum
dari lukanya di wajah dan tangan. Dan tayammum dilakukan ketika hendak membasuh bagian
yang sakit, dan diwajibkan mengusapperban apabila tidak memungkinkan membukanya.
Pasal tentang fardhu-fardhu
tayammum
Fardhu tayammum ada lima,
yaitu :
1.
Mengambil debu,
2.
Niat, yaitu berniat agar
diperbolehkan melaksanakan sholat, apabila hendak melakukan sholat fardhu maka
diharuskan meniatkan untuk sholat fardhu. Dan diwajibkan menyambung niat dengan menempelkan kedua tangan diatas tanah
dan langsung mengusapkan bagian wajah
3.
Mengusap wajah
4.
Mengusap kedua tangan sampai ke
siku
5.
Tertib
Pasal tentang
syarat-syarat tayammum
Syarat-syarat
tayammum antara lain :
1. Menggunakan debu, yaitu debu yang suci dan mensucikan dan tidak tercampur
sesuatu yang lain
2. Dua kali usapan, untuk wajah dan tangan
3. Dilakukan
setelah
masuk waktu sholat
4. Memperbarui tayammum setiap akan sholat fardhu
5. Berusaha mencari air sebelum bertayammum dan setelah masuk waktu sholat
dalam perjalanan atau pada teman atau disekitrnya, dan hendaklah menyeru, “ siapa yang punya air ? ”,
“ siapa yang menemukan air ? ”, dan siapa yang tidak mendapatkan air ataupun
debu, seperti ketika berada di puncak gunung, maka ia harus sholat, kemudian
mengulangi lagi sholat tersebut.
Tayammum juga di perbolehkan ketika dingin,
dan tidak ada alat untuk memanaskan air. Ataupun ketika badannya tidak mampu menahan dingin ketika ia mandi.
Orang yang bertayammum karena kedinginan ataupun dalam perjalanan kemaksiatan
maka ia harus mengqadha.
Pasal tentang
haid dan nifas serta apa-apa yang diharamkan dengannya
Rentang waktu
haid paling sedikit adalah satu hari satu malam. Sedangkan waktu paling lama
adalah lima belas hari. Namun biasanya terjadi selama enam atau tujuh hari.
Diharamkan bagi orang yang haid dan junub mengerjakan sholat, thawaf, menyentuh dan membawa
mushaf, berdiam diri di masjid, serta membaca Alquran dengan niat tilawah.
Diharamkan pula bagi orang yang
haid untuk berpuasa,
melewati masjid jika dikhawatirkan menodainya dengan darah, bersenang-senang dengan apa yang berada diantara pusar dan
paha. Adapun jimak ketika haid merupakan dosa besar. Dan diwajibkan bagi orang yang haid mengqadha puasa
Ramadhan namun tidak mengqadha sholat. Apabila masa haidnya telah berhenti maka ia
boleh berpuasa tanpa mandi terlebih dahulu. Dan Diharamkan juga bagi orang yang
nifas apa-apa yang diharamkan bagi orang haid. Adapun nifas adalah darah yang
keluar setelah melahirkan.
Bab shalat
Shalat yang
diwajibkan itu ada lima. Hendaklah mengerjakan shalat di awal waktu, dan mengakhirkan shalat
dari waktunya tanpa ada udzur, merupakan sebuah dosa besar.
· Awal
waktu dzhuhur adalah ketika tergelincir nya matahari. Dan akhirnya adalah
ketika bayangan benda sedikit miring
dari benda tersebut.
· Awal
waktu ashar adalah ketika bayangan benda sedikit miring dari garis sejajar benda
tersebut, dan waktu akhirnya ketika matahari terbenam.
· Awal
waktu maghrib adalah ketika terbenamnya matahari, sedangkan akhirnya menurut
yang disepakati adalah ketika hilangnya cahaya merah saga matahari.
· Awal
waktu isya adalah ketika hilangnya cahaya merah matahari, dan akhirnya sampai
munculnya fajar shodiq.
· Awal
waktu shubuh, terbitnya fajar shadiq, dan akhirnya adalah ketika terbitnya
matahari.
Dan sebaik-baik amal adalah bersegera melaksanakan sholat di
awal waktu.
Dan disunahkan mencari waktu yang paling sejuk ketika panas terik
di siang hari bagi mereka yang sholat berjamaah di masjid yang jauh.
Barangsiapa yang mengakhirkan waktu shalat
sampai berakhir waktu shalat tersebut tanpa ada udzur, maka ia telah bermaksiat. Dan
barangsiapa yang tidak mengetahui waktu shalat, wajib baginya untuk berijtihad
untuk mengetahui waktunya, dengan belajar atau mencarinya. Apabila seseorang
meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur, maka wajib baginya mengqadhanya dengan segera.
Diharamkan
shalat pada lima waktu :
1.
Ketika terbitnya matahari, sampai
naik sepenggalan tombak
2.
Ketika matahari sejajar sampai
tergelincir kecuali pada hari jumat
3.
Ketika matahari berwarna kuning,
sampai terbenam
4.
Setelah shalat shubuh, sampai terbitnya matahari
5.
Setelah shalat ashar, sampai
terbenamnya matahari
Tidak diharamkan shalat di waktu-waktu
tersebut ketika ada sebab, sepeti tahiyatul masjid dan shalat kusuf, namun bukan shalat
istikharah. Dan diharamkan juga memulai shalat setelah khatib naik mimbar di
hari jumat, kecuali shalat tahiyatul masjid.
Pasal tentang
orang-orang yang diwajibkan sholat
Sholat
diwajibkan bagi setiap muslim yang berakal, baligh dan suci. Dan diwajibkan
bagi orangtua untuk menyuruh anak laki-lakinya sholat pada umur tujuh tahun,
dan memukulnya ketika tidak mau melaksanakannya pada umur sepuluh tahun.
Begitupun dengan anak perempuan. Apabila seorang anak telak baligh ataupun
telah suci dari haidh atau nifas ataupun telah sembuh dari gila sebelum habis
waktu sholat, dengan kadar satu takbir, maka wajib baginya untuk mengqadha
shalat tersebut. Dan diwajibkan menqadha shalat fardhu yang sebelumnya apabila
itu shalat ashar atau maghrib. Apabila telah masuk waktu sholat, dan tidak ada
kesempatan lagi untuk melakukan shalat, kemudian seseorang itu haidh atau nifas
atau menjadi gila, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut.
Diwajibkan bagi
para bapak dan ibu atau tuan hamba sahaya mengajarkan anak kecilnya atau hamba
sahayanya apa-apa yang diwajibkan bagi mereka sebelum mereka baligh, yaitu
tentang thaharah, shalat, puasa dan lain sebagainya. Dan memberitahukan tentang
haramnya zina, liwath, mencuri, minum khamr, berdusta ; sedikit atau banyak,
ghibah, namimah dan semisalnya. Dan mengajarkan mereka bahwa apabila mereka
baligh mereka telah memiliki beban. Dan memberitahukan mereka tanda-tanda
baligh, yaitu sampai usia lima belas tahun ataupun mimpi bagi laki-laki dan
haidh bagi perempuan.
Dan diwajibkan
bagi para orangtua atau wali memberi imbalan bagi orang yang mengajarkan
anak-anak mereka hal ini. Apabila mereka tidak memiliki harta, maka yang wajib
mengajarnkannya adalah mereka yang punya tanggungan menafkahinya.
Pasal tentang
syarat-syarat sah shalat
Syarat-syarat sah shalat ada enam
:
1.
Mengetahui waktu shalat,
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
2.
Menghadap kiblat, kecuali dalam
shalat sunnah ketika safar
3.
Menutup aurat
4.
Suci dari hadats besar dan kecil
5.
Suci pakaian, badan, dan tempat dari
najis
6.
Mengetahui fardhu-fardhu shalat
dan sunnah-sunnahnya.
Adapun aurat laki-laki dan budak adalah
antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat wanita merdeka di depan orang yang
bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Dan di
depan maharamnya adalah antara pusar dan lutut.
Dimaafkan najis yang berupa darah bangkai
yang tidak mengalir darahnya, kotoran lalat atau darah kutu, baik sedikit atau
banyak, nanah atau nanah yang bercampur darah dari bisul, dan darah hewan
ternak atau selainnya yang sedikit, selain anjing dan babi.
Pasal tentang
fardhu-fardhu shalat
Fardhu shalat
itu ada tujuh belas, yaitu :
1.
Niat. Apabila shalat fardhu maka wajib menyengaja
melakukannya dan menyebutkan fardhunya. Apabila sholat sunnah muaqqat seperti shalat witir
atau sholat yang dilakukan karena sebab tertentu seperti sholat kusuf, maka
wajib memaksudkan melakukannya dan menyebutkan nama sholat yang dilakukan.
Namun, apabila sholat sunnah Mutlaq maka cukup meniatkan mengerjakannya saja.
2.
Takbiratul ihram, dengan mengucapkan
Allahu Akbar dan itu sudah cukup. Dan wajib membaca niat bersamaan dengan mengucapkan takbir
ini.
3.
Berdiri apabila mengerjakan
sholat fardhu dan mampu melakukannya
4.
Membaca surat Al-Fatihah, dan
wajib berurutan dalam membacanya, berkesinambungan, dan tidak mengeluarkan
sesuatu yang berlawanan darinya. Dan wajib membacanya di setiap rakaat, kecuali
masbuq.
5.
Rukuk
6.
Tuma’ninah ketika rukuk, dengan ukuran telah
tetapnya seluruh anggota tubuh
7.
I’tidal
8.
Tuma’ninah ketika i’tidal
9.
Sujud dua kali di setiap
rakaatnya. Ukurannya adalah meletakkan sesuatu dari keningnya ke tanah,
menempelkan jari tangan dan kakinya, menempelkan kedua lutut, menghadapkan kepala
dan mengangkat bagian paling bawah keatas
10.
Tuma’ninah dalam sujud
11.
Duduk diantara dua sujud
12.
Tuma’ninah ketika duduk
13.
Tasyahud akhir
14.
Duduk ketika tasyahud akhir
15.
Membaca shalawat bagi Nabi
Muhammad shallalahu alaihi wa salam
16.
Salam, setidaknya dengan
mengucapkan “ Assalamu alaikum ”
17.
Tertib
Pasal tentang
sunnah-sunnah shalat
Sunnah-sunnah
shalat ada banyak, diantaranya :
1.
Mengangkat kedua tangan ketika
takbiratul ihram, rukuk, ketika berdiri dari rukuk, dan ketika berdiri dari
tasyahud awal
2.
Membaca doa iftitah
3.
Membaca ta’awudz setelah iftitah
4.
Membaca surat selain yang dibaca
oleh imam setelah surat Al-Fatihah
5.
Jahr ketika shalat shubuh dan dua
rakaat awal dari shalat maghrib dan isya bagi laki-laki, dan bagi perempuan apabila
tidak ada lelaki yang bukan mahramnya
6.
Meletakkan tangan kanan diatas
pergelangan tangan kiri, dibawah dada
7.
Bertakbir selain daripada takbiratul
ihram
8.
Membaca qunut ketika i’tidal
kedua pada shalat subuh, dan pada waktu-waktu yang diperintahkan untuk membaca
qunut nazilah
9.
Mengucapkan “ subhana rabbiyal
azhimi wabihamdihi ” ketika rukuk, dan “ subhana rabiyal a’la wabihamdihi ”,
ketika sujud sebanyak tiga kali
10.
Menempelkan dua lutut lalu kedua
tangan lalu kening dan hidung ketika sujud
11.
Dan mengucapkan, “ رب
اغفر لي وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني واعف عني ”, ketika duduk diantara dua sujud
12.
Disunahkan duduk istirahat ketika
rakaat pertama dan ketiga, pada shalat selain salat maghrib
13.
Disunahkan tasyahud awal dan
duduk
14.
Bershalawat atas nabi shallallahu
alaihi wa salam ketika tasyahud awal dan qunut
15.
Duduk iftirasy setiap kali duduk
dan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir
16.
Disunahkan melihat ke tempat
sujud
17.
Khusyuk ketika shalat
18.
Tadabbur ketika membaca Ayat
Al-Quran
19.
Memanjangkan rakaat awal
dibanding rakaat kedua
20.
Mengerjakan shalat dengan hati
yang senang dan tenang
21.
Memperbanyak doa ketika sujud
Pasal tentang
pembatal-pembatal shalat
Sholat menjadi
batal dengan banyak berbicara, makan yang banyak dan banyak bergerak. Seperti
melangkah dan memukul sebanyak tiga kali berturut-turut. Dan juga bergerak
berlebihan dan dengan gerakan-gerakan yang
jelek.
Apabila berbicara, makan, atau
bergerak yang kadarnya sedikit maupun dikarenakan lupa, ataupun menambah rukuk
dan sujud karena lupa, maka shalatnya tidak batal, namun harus sujud syahwi.
Pasal tentang sujud sahwi
Dianjurkan untuk
melaksanakan sujud sahwi, yaitu dua sujud sebelum salam ketika meninggalkan tasyahud awal dan sholawat
serta duduk padanya. Dan juga ketika meninggalkan qunut pada sholat shubuh dan
sholawat nabi padanya. Berbicara yang sedikit karena lupa, menambah rukun
karena lupa, dan makan yang sedikit karena lupa.
Dan diwajibkan
mengikuti imam dalam sujud sahwi, apabila seseorang sujud sahwi sendirian atau
menyelisihi sujud imam denhgan sengaja dan mengetahui keharamannya, maka
sholatnya batal.
Dan dianjurkan
juga sujud tilawah bagi orang yang membaca, menyimak, dan
mendengar empat belas ayat sujud tilawah, jika imam sujud pada nya ataupun
sendirian.
Seorang makmum tidak sujud
kecuali jika imamnya sujud, apabila ia sujud dan imam tidak sujud, maka
sholatnya batal
Pasal tentang
yang membatalkan shalat
Batal sholat
orang yang sholat dibelakang orang yang pelat dan tidak jelas bicaranya,
dibelakang makmum, dibelakang orang yang berhadats, junub dan orang kafir. Dan
dibelakang orang yang terdapat najis di badan dan bajunya, dibelakang orang
yang tidak wudhu dan tayammum, dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki sholat
dibelakang wanita dan khuntsa.
Pasal tentang
sholat jamaah
Syarat sholat
jamaah ada enam, yaitu :
1.
Tidak mendahului imam. Dan dimakruhkan
menyamai imam
2.
Imam dan makmum berada dalam satu
mesjid atau tanah lapang, serta jarak antara mereka tidak lebih dari tiga ratus
dzira’
3.
Mengetahui perpindahan gerakan
imam, dengan melihat imam tersebut atau melihat sebagian makmum atau mendengar
suara imam atau muballigh
4.
Berniat mengikuti imam, bermakmum
padanya dan berjamaah dengannya
5.
Menyamakan sholatnya dengan
sholat imam, maka tidak sah sholat kusuf dibelakang imam yang sholat fardhu,
begitupun sholat shubuh dibelakang sholat jenazah, dan sholat jenazah
dibelakang imam yang sholat subuh.
6.
Mengikuti imam, apabila makmun
mendahului imam sebanyak dua rukun, atau berselisih dengan imam sebanyak dua
rukun tanpa udzur syar’i, maka sholat menjadi batal. Atau menyelisihi imam
dengan udzur seperti lambatnya bacaan dan udzur sampai tiga rukun yang dapat
dilihat.
Pasal tentang mengqhosor shalat bagi
musafir
Diperbolehkan bagi musafir
yang melakukan safar yang Panjang dan mubah. Yaitu pada dua tempat qashar, yaitu zhuhur dan ashar serta maghrib
dan isya. Dan barangsiapa meninggalkan shalat ketika safar dan mengqadha ketika
telah sampai atau menetap,atau sebaliknya, maka ia harus menyempurnakan
salatnya. Dan disyaratkan untuk menentukan shalat yang hendak diqashar, maka
tidak boleh qashar bagi orang yang bingung. Dan tidak boleh shalat dibelakang
orang yang menyempurnakan sholat atau ragu apakah orang tersebut menyempurnakan
sholat atau mengqashar. Dan hendaknya berniat qashar ketika ihram.
Pasal tentang shalat jamak bagi
musafir
Diperbolehkan bagi musafir
dalam perjalanan yang jauh dan mubah menjamak antara zhuhur dan ashar diawal
atau diakhir waktu ataupun pada waktu maghrib dan isya. Apabila melakukan jamak
diawal waktu disyaratkan untuk memulai dari sholat yang pertama dan berniat jamak padanya, dan
hendaknya tidak memperpanjang jarak antara keduanya.
Pasal tentang orang-orang yang
diwajibkan shalat jumat
Diwajibkan shalat jumat
bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, muqim, dan tidak sakit.
Dan diperbolehkan meninggalkan shalat
jumat dan jamaah ketika hujan, sakit, dirawat, sekarat, takut mati, atau
takut atas jiwanya, hartanya dan kehormatan dirinya, menjaga seseorang dalam waktu yang
lama, keadaan sangat lapar, sangat haus, sangat panas atau dingin, angin kencang
pada malam hari, keadaan sangat becek, dan safar dalam rombongan.
Pasal tentang
syarat- syarat shalat jumat
Syarat-syarat
sholat jumat antara lain :
1.
Shalat jumat dilakukan seluruhnya
pada waktu zhuhur
2.
Didirikan di negeri sendiri
3.
Tidak didirikan sebelumnya shalat jumat
di negeri itu
4.
Shalat dilakukan secara berjamaah
5.
Harus dilakukan empat puluh orang
laki-laki yang mukallaf, merdeka, berada di negeri sendiri dan tidak dalam kondisi berpergian di musim panas atau musim dingin
6.
Diawali dengan dua khutbah
Pasal tentang
rukun-rukun dua khutbah
Rukun dua
khutbah ada lima, antara lain :
1.
Mengucapkan pujian pada Allah
pada kedua khutbah
2.
Bershalawat kepada nabi
shallallahu alaihi wasalam pada keduanya
3.
Bewasiat taqwa pada keduanya
4.
Membaca ayat Al-Quran pada
khutbah pertama atau kedua
5.
Berdoa bagi kaum mukmin walau
hanya mengucapkan رحمكم
الله pada khubah kedua
Disyaratkan juga pada keduanya :
1.
Didengar oleh empat puluh orang
2.
Berkesinambungan antara keduanya
dan shalat jumat
3.
Suci dari hadats kecil dan besar
4.
Suci dari najis di pakaian,
badan, dan tempat
5.
Berdiri jika mampu
6.
Menutup aurat
7.
Duduk diantara dua khutbah dengan
ukuran thuma’ninah
8.
Menggunakan bahasa Arab
9.
Setelah tergelincirnya matahari
Pasal tentang penyelenggaraan mayat
Penyelenggaraan mayat,
yaitu memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, dan menguburkannya, hukumnya fardhu kifayah.
Kadar paling sedikit
memandikannya adalah dengan mengguyur air seluruh badannya, baik kulit maupun
rambut dengan air yang suci setelah dibersihkan dari najis. Adapun kadar kafan
paling sedikit adalah dapat menutup aurat, dan yang lebih afdhol adalah tiga
lembar bagi laki-laki, dan bagi perempuan disediakan sarung, khimar dan baju
serta dua lembar kain.
Pasal tentang shalat jenazah
Pardhu shalat jenazah ada
tujuh, yaitu :
1. Niat,
yaitu niat mengerjakan shalat, jenis shalat tersebut, yaitu shalat jenazah,
serta fardhu shalat tersebut.
2. Mengerjakan
empat kali takbir
3. Membaca
Al-Fatihah pada takbir pertama atau selainnya
4. Bersholawat
kepada nabi Shallallahu alaihi wa salam setelah takbir kedua
5. Berdoa
bagi mayit setelah takbir ketiga
6. Berdiri
bagi yang mampu
7. Salam
Pasal tentang tatacara penguburan
mayit
Kadar ukuran kuburan
setidak-tidaknya dapat menyembunyikan baunya dan dapat mejaga dari hewan buas.
Dan diwajibkan pula menghadapkan mayit kearah kiblat. Dan ukuran yang lebih
sempurna lagi adalah seukuran seorang dapat berdiri atau lebih, yaitu sekitar
4,5 dzira’.
Dan diharamkan meratap
secara berlebihan. Diharamkan juga meratap yaitu dengan mengangkat suara secara
berlebihan, diharamkan juga bersedih dengan memukul-mukul dada dan pipi,
mengacak-ngacak rambut, merobek saku, atau menghamburkan pasir keatas kepala.
Bab zakat
Diwajibkan zakat terhadap
unta, sapi, domba, tanaman, buah-buahan, barang tambang, barang temuan dan
perniagaan.
Adapun zakat unta:
·
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
berumur satu atau dua tahun
·
10 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing
·
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
·
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
·
25 ekor unta zakatnya zakatnya 1 ekor
anak unta berumur satu tahun
·
36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta
berumur dua tahun
·
46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta
berumur tiga tahun
·
61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta
berumur empat tahun
·
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur
dua tahun
·
91 unta zakatnya 2 ekor unta berumur
3 tahun
·
121 unta zakatnya 3 ekor unta berumur dua tahun
·
Kemudian setelahnya, setiap 40 ekor
unta zakatnya 1 ekor unta berumur dua tahun, dan setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor
unta berumur tiga tahun.
Adapun zakat sapi:
· Setiap
30 ekor zakatnya 1 ekor anak sapi berumur satu tahun
· Setiap
40 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur dua
tahun
· Kemudidan
setelahnya setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 unta berumur satu tahun, dan setiap
40 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi
berumur 2 tahun.
Adapun zakat kambing:
· 40
ekor kambing zakanya 1 ekor kambing
· 121
ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing
· 201
ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing
· Kemudian
setelahnya setiap 100 kambing, zakatnya 1 ekor kambing
Dan tidak diwajibkan zakat pada tanaman dan buah-buahan selain
pada jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat memilih, maka diwajibkan zakat bagi
badawi kurma yang bagus dan biji-bijian yang kuat, dengan syarat telah sampai
300 sa’, satu sa’ sama dengan 4 mud. Dan diwajibkan mengeluarkan zakat sebanyak
5% apabila menggunakan pengarian buatan, dan 10% apabila menggunakan pengairan
alami seperti hujan. Dan adapun zakat pertanian ini dihimpun sebagiannya dengan
sebagian yang lain dalam nashob yang yang telah sempurna apabila satu jenis dan
dituai dalam satu tahun.
Adapun emas nishobnya 20 mitsqal, satu mitsqal sama
dengan 24 qirath. Dan adapun perak
nishobnya 200 dirham islam, satu dirham islam sama dengan 17 qirath kecuali
lima qirath. Dan diwajibkan zakat ketika telah sampai haul. Adapun kadar
zakatnya adalah 2,5%, dan disyaratkan tidak menggunakn permata yang
diperbolehkan.
Dan diwajibkan
mengeluarkan zakat barang tambang berupa emas dan perak sebanyak 2,5% apabila
telah sampai nishob saat haul.
Yang dimaksud dengan rikaz
adalah sesuatu yang terkubur dan tidak diketahui pemiliknya. Dan didalamnya
terdapat 5 saat itu, dengan syarat berupa emas atau perak, dan ditemukan pada
lahan mati atau lahan milik orang yang menemukannyha.
Dan diwajibkan zakat terhadapa
barangperniagaan apabila telah sampai nashab pada akhir tahun (haul). Zakatnya
sebanyak 2,5%.
Pasal tentang zakat fithrah
Diwajibkan megeluarkan
zakat fithri pada akhir terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan bagi
orang yang merdeka. Maka wajib baginya membayar zakat bagi dirnya dan orang
yang berada dalam tanggungannya, yaitu budak, istri, orangtua, anak, dan hamba sahaya
apabila mereka beragama Islam dan didapati mereka hanya memiliki harta yang
sedikit.
Dan diharamkan menunda
zakat sampai hari raya id. Dan bagi yang menundanya, akan mendapatkan dosa dan
menjadi qadha. Dan tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang susah, yaitu mereka
yang tidak memiliki sesuatu apapun, atau hanya memiliki sesuatu yang dapat
mencukupi kebutuhan mereka pada malam ataupun siang hari raya.
Dan tidak diwajibkan menjual
tempat tinggalnya, ataupun pembantu yang ia butuhkan. Adapun kadar zakatnya
adalah satu sha’, satu sha’ sama dengan 4 mud nabi Shallallahu alaihi wasalam,
satu mad sama dengan 1,3 ritle. Dan tidak dianggap zakatnya kecuali sesuai
timbangan. Dan tidak pula ditetapkan kadarnya kecuali oleh mereka yang memiliki
wewenang dalam suatu negara.
Bab shiyam
Penetapan bulan Ramadhan
ditetapkan dengan beberapa cara, diantaranya :
Menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga
puluh hari atau dengan melihat hilal dan juga cukup persaksian orang-orang yang
adil.
Pasal tentang syarat sah puasa
Syarat-syarat sah puasa
antara lain:
· Niat.
Apabila puasa wajib, maka disyaratkan berniat sebelum shubuh. Dan juga
menentukan jenis puasanya, seperti puasa Ramadhan atau nadzar
· Menahan
dari jimak dengan sengaja, muntah, dan memasukkan benda kedalam setiap yang
dinamakan lubang. Seperti rongga telinga dan setiap lubang atau rongga tubuh
yang terbuka. Dan tidak mengapa mengoleskan minyak yang meresap kedalam
pori-pori kulit. Ataupun menggunkan celak.
· Puasa
batal disebabkan keluarnya mani dengan meraba kemaluan tanpa pembatas, atau
dengan berciuman, maupun dengan bercumbu. Namun tidak batal dengan berfikir
atau melihat
· Syarat-syarat
sah puasa lainnya adalah ; islam, berakal, suci dari haidh dan nifas sepanjang
siang hari.
· Dan
diharamkan berpuasa pada dua hari raya, hari-hari tasyriq. Dan diharamkan pula
berpuasa pada setengah terakhir bulan Sya’ban kecuali puasa nadzar, qadha,
kafarat, atau puasa yang telah menjadi kebiasaan (wirid)
Pasal tentang syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa antara
lain islam, berakal, baligh, dan mampu mengerjakan puasa.
Dan hendaknya anak laki-laki maupun
perempuan diperintahkan untuk berpuasa apabila mampu pada umur tujuh tahun. Dan
hendaknya dipukul jika meninggalkan puasa pada umur sepuluh tahun.
Diperbolehkan berbuka bagi
musafir yang melakukan perjalanan yang jauh dan mubah, dan juga bagi orang
sakit yang takut membahayakan dirinya, dan juga bagi ibu hamil atau menyusui
jika takut membahyakan dirinya atau anaknya, dan juga penyelamat hewan yang
mendekati kematian. Dan diwajibkan bagi mereka untuk mengqadha puasanya.
Dan diwajibkan selain
qadha ,tiap satu harinya membayar fidyah sebanyak satu mud bagi mereka yang
berbuka dikarenakan menyelamatkan hewan yang mendekati kematian, dan bagi ibu
hamil dan menyusui apabila berbuka dikarenakan khawatir terhadap bayinya. Dan
bagi orang yang menunda mengganti puasanya sampai datangnya Ramadhan berikutnya
diwajibkan untuk mengganti puasanya dan
membayar fidyah. Dan bagi yang berbuka tanpa ada udzur, wajib baginya mengqadha
secepatnya.
Pasal tentang iktikaf
Syarat sah iktikaf adalah
niat, berdiam diri di masjid, islam, berakal, suci dari haid dan nifas, serta
terbebas dari hadats besar.
Bab Haji
Haji
dan umroh wajib bagi seorang muslim yang baligh, berakal, merdeka, mampu menunaikannya
dengan kemampuannya sendiri maupun orang lain apabila dalam keadaan lemah
dosebabkan sakit yang parah dan tidak memungkinkan untuk sembuh.
Pasal tentang fardhu haji
Fardhu haji ada lima yaitu
; ihram yaitu niat didalam hati,dan wukuf di arofah dan thowaf setelah wukuf
dan sai’ dan menggundul rambut atau menguranginya.
Kewajiban haji ada enam
1. Ihrom
dari miqot, dan
2. mabit
di muzdalifah pada malam nahar ,
3. mabit
malam tasyrik di mina, dan
4. melempar
jumrah aqobah hari nahar sebanyak tujuh batu, dan
5. melempar
jumroh tiga batu setelah wukuf setiap hari di hari tasyrik setelah terbitnya
matahari dengan tujuh batu, dan diperbolehkan berangkat pada hari kedua sebelum
terbenamnya matahari
6. thawaf
wada’
Fardhu umroh ada empat, yaitu ; ihram, thawaf, sa’I, dan
tahallul atau memotong sebagian rambut. Sedangkan wajib umroh adalah ihram dari
miqat.
Pasal tentang Fardhu thawaf
Fardhu-fardhu thawaf
antara lain:
1. Menutup
aurat
2. Suci
dari hadats besar dan hadats kecil
3. Suci
dari najis yang ada pada badannya, pakaian, maupun tempat.
4. Menempatkan
kakbah pada posisi sebelah kiri
5. Thawaf
sebanyak tujuh kali diluar kakbah, di dalam masjidil haram
6. Memulai
thawaf dari hajar aswad
Pasal tentang fardhu sa’i
Fardhu sa'i yaitu:
1. Memulai
sa'i dari bukit shafa saat pertama kali dan dari marwah saat kali kedua
2. Melakukan
sa'i sebanyak tujuh kali
3. Dilakukan
setelah thawaf rukun atau thawaf qudum tanpa menengahi diantara keduanya wukuf
di Arafah
Pasal tentang hal-hal yang haram saat
ihram
Diharamkan pada saat ihram
melakukan tujuh hal, antara lain:
1. Menutup
kepala bagi laki-laki dan wajah bagi perempuan. Dan memakai pakain berjahit di
badan baginlaki-laki dan memakai dua sarung tangan bagi perempuan
2. Memakai
wewangian di badan, pakaian, tempat tidur dan makanan
3. Meminyaki
rambut dan jenggot
4. Memotong
rambut dan kumis
Adapun kafarat untuk empat hal ini adalah memotong seekor
kambing, atau memberi makan sebanyak
tiga sha’ bagi orang fakir, setiap satu orangnya setengah sha’, ataupun berpuasa sebanyak tiga hari
5. Berhubungan
badan, apabila dilakukan saat umrah, maka umrahnya rusak dan wajib untuk
menyempurnakannya. Dan apabila dilakukan keika hajisebelum tahallul pertama
secara sengaja, tahu dan suka rela maka hajinya rusak. Dan apabila rusak, maka
wajib menyempurnakan hajinya tersebut. Dan wajib mengqadha haji dan umrah
tersebut serta membayar kafarat. Diantaranya ; menyembelih seekor unta,
kemudian memberi makan sejumlah satu ekor unta, kemudian berpuasa sejumlah
hitungan mud-mud.
6. Memburu
hewan. Dan diharamkan memburu binatang dan memotong pohon yang ada di dua tanah
haram bagi seorang yang berihram. Dan apabila melakukan hal tersebut maka wajib
membayar fidyah kecuali buruan dan pepohonan Madinah.
Bab jual beli dan nikah
Diantara syarat-syarat jual beli
adalah :
1. Ijab
dari penjual dan qabul dari pembeli
2. Akadnya
harus dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dan suka rela.
3. Barang
yang dijual haruslah suci, dan diambil manfaat darinya, dan barang tersebut
tidak cacat dan sesuai kadar yang telah disepakati
4. Barang
tersebut adalah milik yang melakukan akad, atau ia menjadi tanggungannya karena
walayah atau kafalah
5. Orang
yang bertransaksi haruslah mengetahui bengtuk barang, keadaan serta sifat
barang yang di transaksikan.
Maka tidak sah jual beli jika hanya satu pihak, begitupula
jualbeli barang yang tidak sesuai harganya, juga barang yang belum nampak bentuknya
ataupun belum dijelaskan keadaannya.
Pasal tentang jual beli ribawi
Ketika menjual makanan
dengan yang sejenisnya atau perak dengan
perak, emas dengan emas, disyaratkan didalamnya jual beli hulul, saling rela
sebelum berpisah, atau harus sesuai dengan timbangan jika sesuatu itu dapat ditimbang. Apabila
menjual makanan dengan yang bukan sejenisnya atau perak dengan emas,
disyaratkan hulul, sukarela dan tidak harus semisal.
Pasal tentang khiyar
Khiyar(memilih) ditetapkan dalam
sebuah mejelis pada semua jenis jual beli. Dan tidak berakhir kecuali dengan selesai memilih atau berpisahnya penjual dan pembeli. Dan biperbolehkan
bagi orang yang melakukan perjanjian mensyaratkan khiyar(mimilih) paling
banyak tiga kali kecuali dalam majelis ataupun jual beli makanan dangan makanan
ataupun uang dengan uang. Dan apabila menenmukan aib dalam suatu barang harus
segera dikembalikan
Dan tidak diperbolehkan menjual sesuatu sampai
barang tersebut berada di tangan pembeli, dan diharamkan pula orang kota membeli
barang dari orang desa dimana barang
tersebut berguna untuk memenuhi kebutuhan orang dikota. Dan tidak boleh
mencegat kafilah untuk membeli darinya, diamana kafilah tersebut tidak
mengetahui harga di negeri tersebut. Dan tidak boleh menawar barang yang telah
di tawar orang lain, membeli barang yang telah dibeli orang lain, melakukan
jual beli najasy. Dan diharamkan menjual terpisah budak perempuan dengan
anaknya sampai ia mumayyiz.
Dan Allah lah yang lebih mengetahui
Sempurna dengan memuji Allah...
No comments:
Post a Comment